Lazada Tech Offer

Video Yang Dilarang Di Youtube

Follow
Video Yang Dilarang Di Youtube. Kebijakan terkait konten kekerasan atau mengerikan

Video Yang Dilarang Di Youtube. YouTube tidak mengizinkan konten kekerasan atau mengerikan yang ditujukan untuk membuat penonton terkejut atau merasa jijik, atau konten yang mengajak orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan. Konten kekerasan atau mengerikan:Menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan terhadap seseorang atau kelompok orang tertentu. Kami terkadang dapat mengizinkan jenis konten kekerasan atau mengerikan di atas dalam konten edukasi, dokumenter, ilmiah, atau artistik. Kami dapat menerapkan pembatasan usia dan bukan menghapus konten kekerasan atau mengerikan, jika konten Anda disertai konteks yang cukup untuk memahaminya. Hal yang terjadi jika konten melanggar kebijakan ini Jika konten Anda melanggar kebijakan ini, kami akan menghapus konten tersebut dan mengirimkan email pemberitahuan kepada Anda. .

10 Jenis Konten yang Bikin Video Anda Langsung Diblokir YouTube!

Video Yang Dilarang Di Youtube. 10 Jenis Konten yang Bikin Video Anda Langsung Diblokir YouTube!

10 Jenis Konten yang Bikin Video Anda Langsung Diblokir YouTube! loading...YouTube menyebut akan menghapus konten pornografi atau seksual vulgar dan 9 tipe konten lainnya. Foto: dok Reuters- Jika ada konten yang tidak pantas dan melanggar Pedoman Komunitas , pengguna bisa melaporkan konten tersebut agar ditinjau oleh staf YouTube .

Apa saja?YouTube menyebut akan menghapus konten pornografi atau seksual vulgar. Jika pelecehan tersebut melanggar batas yang mengarah pada serangan jahat, konten yang dimaksud dapat dilaporkan dan mungkin dihapus.Tidak boleh membuat deskripsi, tag, judul, atau thumbnail yang menyesatkan untuk meningkatkan jumlah penayangan.

.

Kebijakan Interaksi palsu

Konten dan channel yang tidak mematuhi kebijakan ini dapat dihentikan atau dihapus dari YouTube. Metode apa pun yang melanggar kebijakan kami dapat mengakibatkan video atau channel dihapus, baik itu tindakan yang diambil oleh Anda atau seseorang yang Anda pekerjakan.

Kami menganggap suatu interaksi sah jika tujuan utama pengguna adalah untuk berinteraksi secara autentik dengan konten. Kami menganggap suatu interaksi tidak sah, misalnya, jika interaksi tersebut terjadi karena adanya paksaan atau penipuan, atau jika satu-satunya tujuan interaksi tersebut adalah memperoleh keuntungan finansial.

Arti kebijakan ini bagi AndaJika Anda memposting kontenJangan memposting konten yang memenuhi salah satu deskripsi berikut di YouTube. .

10 Jenis Konten yang Bikin Video Anda Langsung Diblokir YouTube

Video Yang Dilarang Di Youtube. 10 Jenis Konten yang Bikin Video Anda Langsung Diblokir YouTube

10 Jenis Konten yang Bikin Video Anda Langsung Diblokir YouTube! loading...YouTube menyebut akan menghapus konten pornografi atau seksual vulgar dan 9 tipe konten lainnya. Foto: dok Reuters(dan)- Jika ada konten yang tidak pantas dan melanggar Pedoman Komunitas , pengguna bisa melaporkan konten tersebut agar ditinjau oleh staf YouTube . Apa saja?YouTube menyebut akan menghapus konten pornografi atau seksual vulgar. Ini berarti, tidak boleh upload video bukan buatan sendiri, atau memakai konten dalam video yang hak ciptanya dimiliki orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video yang dibuat pengguna lain, tanpa izin yang diperlukan.Jika memposting informasi pribadi atau mengupload video tanpa izin, pengguna dapat meminta agar konten tersebut dihapus.Akun yang terbukti meniru channel atau individu lain dapat langsung dihapus. .

Kebijakan tentang konten yang merugikan atau berbahaya

Video Yang Dilarang Di Youtube. Kebijakan tentang konten yang merugikan atau berbahaya

Kebijakan tentang konten yang merugikan atau berbahayaArti kebijakan ini bagi AndaCatatan: Daftar di bawah tidak lengkap. Konten berikut tidak diizinkan di YouTube:Tindakan, tantangan, dan prank yang merugikan atau berbahayaTantangan yang sangat berbahaya : Tantangan yang menimbulkan risiko cedera fisik.

Contoh konten yang merugikan atau berbahayaBerikut beberapa contoh konten merugikan atau berbahaya yang tidak diizinkan di YouTube. Tindakan merugikan atau berbahaya Menimbulkan bahaya serius atau kematian : Perilaku yang menunjukkan orang dewasa berisiko mengalami cedera fisik serius atau kematian, terutama jika seseorang yang menonton dapat meniru tindakan berbahaya atau jika konten mendorong atau memuji tindakan berbahaya. Hal yang terjadi jika konten melanggar kebijakan ini Jika konten Anda melanggar kebijakan ini, kami akan menghapus konten tersebut dan mengirimkan email pemberitahuan kepada Anda. .

Reupload Video YouTube, Ini Hal yang Harus Diperhatikan

Video Yang Dilarang Di Youtube. Reupload Video YouTube, Ini Hal yang Harus Diperhatikan

Menurut informasi dari laman Support Google, kamu bisa menghapus video yang telah diunggah ke kanal YouTube pribadi dan mengunggahnya kembali. Sayangnya, cara ini akan menghilangkan hasil keterlibatan atau engagement, jumlah penonton, komentar, jumlah suka dan tidak suka pada video yang telah dihapus.

.

YouTube Mulai Blokir Link Tersemat di Fitur Shorts, Cek Daftar yang

Video Yang Dilarang Di Youtube. YouTube Mulai Blokir Link Tersemat di Fitur Shorts, Cek Daftar yang

"Untuk mengurangi upaya spam dan scam, link di komentar YouTube Shorts dan deskripsi Shorts tidak dapat diklik mulai 31 Agustus 2023, perubahan ini akan diluncurkan secara bertahap," ujar YouTube dalam pengumuman resminya, dikutip Jumat, 11 Agustus. Begitu pula dengan link yang mengarahkan pengguna ke konten yang melanggar Pedoman Komunitas, YouTube akan mulai memblokirnya di platform.

Semua link tersebut tidak hanya dilarang di Shorts, tetapi juga konten video, audio, saluran, komentar, komentar tersemat, streaming langsung, dan produk atau fitur YouTube lainnya. Sementara itu, jika ini pertama kalinya pengguna melanggar Pedoman Komunitas YouTube, kemungkinan besar mereka hanya akan mendapatkan peringatan tanpa penalti ke channel.

Kami dapat menghentikan saluran atau akun Anda karena berulang kali melanggar Pedoman Komunitas atau Persyaratan Layanan," tegas YouTube. .

Jerat Pidana Re-Uploader Video di YouTube

Video Yang Dilarang Di Youtube. Jerat Pidana Re-Uploader Video di YouTube

Jika perbuatan tersebut tidak mendapakan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Namun dalam kondisi tertentu, karya yang dilindungi hak cipta dapat dianggap tidak sebagai pelanggaran hak cipta, seperti yang diatur dalam Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta.

[4]Hak Moral dan Hak EkonomiKarya sinematografi sebagai suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta, merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Perlu diketahui bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Kemudian setiap orang dilarang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. .

Temukan Konten Bermasalah, Begini Cara Lapor Video YouTube

Video Yang Dilarang Di Youtube. Temukan Konten Bermasalah, Begini Cara Lapor Video YouTube

Jakarta: Meskipun menjadi platform konten video yang paling banyak ditonton dan YouTube merupakan layanan punya Google, tapi tetap saja masih mudah dijumpai video dengan konten negatif. Hal ini mungkin disebabkan karena sistem moderasi yang kurang ketat atau pengunggah video menyembunyikan konten negatif di dalam video sehingga berhasil lolos dan diunggah. Takedown adalah istilah yang biasa disebut saat sebuah konten negatif di internet ditarik dengan tujuan dihapus atau diblokir. Begini cara lapor atau report video YouTube bermasalah lewat hape.

YouTube akan memberikan sanksi kepada channel YouTube pengunggah video tersebut, biasanya sanksi paling ringan adalah video tersebut dihapus alias di-takedown. .

MK: Konten YouTube Tunduk ke UU ITE, Dilarang Sebarkan Berita

Video Yang Dilarang Di Youtube. MK: Konten YouTube Tunduk ke UU ITE, Dilarang Sebarkan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan RCTI yang meminta konten YouTube dkk di internet harus tunduk ke UU Penyiaran. Alasan MK karena konten di internet tunduk ke UU ITE hingga KUHP.

Putusan itu dibacakan secara online lewat channel MK di YouTube. ADVERTISEMENT"Pemberatan ini juga dikenakan kepada korporasi yang melanggar perbuatan yang dilarang dalam UU 11/2008 yang dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga (vide Pasal 52 ayat (1) dan ayat (4) UU 11/2008)," ujar MK.

MNC Group menghormati putusan MK yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak