Lazada Tech Offer

Daftar Twitter Melalui Facebook

Follow
Daftar Twitter Melalui Facebook. 10 Media Online untuk Melakukan Promosi Bisnis – P3UD

Daftar Twitter Melalui Facebook. Semenjak kehadiran media sosial untuk promosi, promosi bisnis tidak lagi dilakukan via radio, media cetak atau televisi. Keberadaan mereka menjadi salah satu alasan mengapa Facebook menjadi media sosial yang banyak dijadikan media promosi online selain di situs bisnis.

TwitterSelain Facebook, Twitter juga menjadi salah satu media sosial online yang banyak digunakan sebagai media bisnis online. Dengan menggunakan akun ini, banyak pebisnis yang akhirnya mampu mempromosikan bisnis online mereka.

Caranya dengan memuat berbagai artikel seputar bisnis dan produk toko online bahkan jika Anda mau memuat berita terbaru mengenai toko online Anda dan menunjukkan prestasi yang sudah diraih. .

Menkominfo Ultimatum Google, Twitter, Facebook: Daftar PSE atau

Daftar Twitter Melalui Facebook. Menkominfo Ultimatum Google, Twitter, Facebook: Daftar PSE atau

--Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memberikan ultimatum pada perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook untuk mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE). "Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar.

Maka dari itu, Plate menekankan kepada para PSE agar segera mendaftarkan perusahaannya. Saya mendorong betul agar seluruh PSE untuk mengambil inisiatifnya segera untuk melakukan pendaftaran," tuturnya. Lebih lanjut, Plate menegaskan kepada para PSE yang belum mendaftar agar segera melakukan pendaftaran, karena jika tidak Kominfo akan menegakkan aturan. .

Kenapa Google, Facebook, Twitter Wajib Daftar PSE atau Blokir?

Daftar Twitter Melalui Facebook. Kenapa Google, Facebook, Twitter Wajib Daftar PSE atau Blokir?

--Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Beberapa perusahaan teknologi besar dunia mengoperasikan layanannya di Indonesia, seperti Gooe, Twitter, Facebook, YouTube, Instagram, situ gaming, marketplace atau ecommerce, e-wallet, Netflix, Spotify, serta banyak perusahaan startup lain yang wajib mendaftarkan PSE.

Lewat pendaftaran PSE, perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna. Selain itu, dengan mendaftarkan PSE, berarti perusahaan telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia. .

Google, Netflix, Twitter dan Facebook Bakal Diblokir Jika tak Daftar

Daftar Twitter Melalui Facebook. Google, Netflix, Twitter dan Facebook Bakal Diblokir Jika tak Daftar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia wajib segera melakukan pendaftaran ulang. Semuel mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Dia menjelaskan, pendaftaran ulang merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Dia menambahkan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

.

Facebook dan Netflix Masuk Daftar PSE Kominfo, Bagaimana

Daftar Twitter Melalui Facebook. Facebook dan Netflix Masuk Daftar PSE Kominfo, Bagaimana

Adapun Facebook dan Netflix sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. Begitu juga Netflix Pte. Namun Google dan Twitter belum terlihat ketika Tempo mengakses pse.kominfo.go.id khususnya di bagian daftar PSE Asing. Selain Facebook dan Netflix, di bagian PSE Asing terlihat sejumlah nama seperti TikTok Pte Ltd. yang mendaftarkan situs tiktok.com dengan nama sistem TikTok. Ada juga Telegram Messenger Inc.

yang mendaftarkan situs web.telegram.org dengan nama sistem Telegram Messenger. .

Kenapa Google, Facebook, Twitter Cs Harus Daftar Ke Kominfo?

Daftar Twitter Melalui Facebook. Kenapa Google, Facebook, Twitter Cs Harus Daftar Ke Kominfo?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Twitter dan Facebook untuk melakukan pendaftar. Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan alasan platform digital melakukan pendaftaran tersebut.

Foto: Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Twitter dan Facebook untuk melakukan pendaftar (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari) Foto: Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Twitter dan Facebook untuk melakukan pendaftar (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)"Kan mereka berbisnis di Indonesia. Sejauh ini sudah ada 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo. "Adapula 2.569 PSE yang diharuskan untuk daftar ulang karena ada perubahan data-data yang harus dilengkapi," jelasnya.

.

1.000 Aplikasi Sudah Daftar Kominfo, Facebook & Twitter Ada?

Daftar Twitter Melalui Facebook. 1.000 Aplikasi Sudah Daftar Kominfo, Facebook & Twitter Ada?

Padahal tadinya 24 Mei 2021 jadi batas waktu pendaftaran PSE ke Kominfo. Dalam Konferensi Pers pada Senin (24/5/2021), Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan PSE lingkup private yang lokal dan terdaftar sudah sekitar 600-700. "Per hari ini sudah ada 1.052 (PSE terdaftar)," kata Semuel. Sayangnya saat mencari nama Facebook, Twitter, WhatsApp, dan Instagram belum ada dalam daftar. Sebab sistem pendaftaran baru berlaku efektif 2 Juni 2021, jadi tenggat waktunya akan berlaku enam bulan dari tanggal tersebut atau 2 Desember 2021. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak