Lazada Tech Offer

Cara Melaporkan Status Facebook

Follow
Cara Melaporkan Status Facebook. [Panduan Pemula] Cara Melaporkan Postingan Hoax atau Grup

Cara Melaporkan Status Facebook. Tetapi belakangan Facebook sudah jadi tempat yang penuh dengan sampah, seperti postinga-postingan artikel hoax, status hoax, menebar kebencian sampai munculnya grup-grup yang isinya berbau sara dan politik. Tapi, setidaknya ada satu hal yang bisa Anda lakukan, yaitu melaporkan status atau postingan atau grup tersebut agar segera diberangus. Melaporkan Status Hoax atau SpamUntuk melaporkan status atau postingan hoax, Anda bisa mulai dengan men-tap tiga titik di kanan atas postingan terkait kemudian tap Find Support or Report post. Jika maksud Anda adalah untuk melaporkan spam, maka pilih False News kemudian tap tombol Next.

Itu dia dua tutorial cara melaporkan status hoax dan grup Facebook yang dianggap spam. .

Langkah Hukum Jika Dicemarkan Lewat Facebook

Cara Melaporkan Status Facebook. Langkah Hukum Jika Dicemarkan Lewat Facebook

Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshotdan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan.

Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI. .

Jika Pelaku Telah Menghapus Status Facebook Berisi Penghinaan

Cara Melaporkan Status Facebook. Jika Pelaku Telah Menghapus Status Facebook Berisi Penghinaan

Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan. Itu artinya, orang yang melakukan penghinaan/pencemaran nama baik melalui status Facebook dapat dipidana apabila adanya aduan dari korban. Langkah HukumLangkah untuk memproses hukum untuk delik penghinaan melalui jejaring sosial seperti Facebook pada dasarnya sama dengan langkah untuk memproses hukum suatu delik penghinaan pada umumnya. Apabila status Facebook yang dianggap menghina Anda sudah dihapus oleh Terlapor, Anda dapat menyampaikannya kepada penyidik dalam Laporan Kejadian.

Dalam banyak kasus, pengelola Facebook masih menyimpan log data status pengguna Facebook untuk periode tertentu berdasarkan pertimbangan kebijakan internal Facebook. .

Cara Melaporkan Posting atau Status Tak Senonoh Akun Facebook

Cara Melaporkan Status Facebook. Cara Melaporkan Posting atau Status Tak Senonoh Akun Facebook

Maraknya akun yang membuat posting tak senonoh pada timeline kita tentunya membuat kita selaku pengguna media sosial seperti Facebook menjadi tak nyaman. Sebenarnya facebook telah menyediakan fitur report post agar kita dapat melaporkan posting atau status facebook yang dianggap tidak senonoh untuk ditampilkan di Facebook.

Mari kita simak berikut ini : Hal tersebut biasanya dilakukan tanpa diketahui oleh pemilik akun tersebut ( baca : Tanpa disadari, Akun Facebook Kamu Telah digunakan Orang Lain ) oleh sebab itu, janganlah kita menuduh yang bukan bukan apabila kita tidak tahu dengan akun teman atau sahabat kita karena bisa jadi hal tersebut dilakukan oleh orang lain tanpa ia ketahui.Sebenarnya facebook telah menyediakan fituragar kita dapat melaporkan posting atau status facebook yang dianggap tidak senonoh untuk ditampilkan di Facebook. Pilih Report untuk melaporkan atau Undo untuk membatalkan pelaporan Anda4. Anda dapat memblokir akun tersebut sehingga Anda tidak akan pernah melihat status atau posting akun yang telah Anda laporkan.

.

Memberikan 'Like' di Facebook, Bisakah Dipidana?

Cara Melaporkan Status Facebook. Memberikan 'Like' di Facebook, Bisakah Dipidana?

Intisari Jawaban? Pemberian ?Like? dalam status Facebook, berdasarkan pendekatan teori penggolongan tindak pidana, tidak dapat dipidana. Pemberi like tidak dapat digolongkan pada empat golongan yang dapat dipidana yaitu pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger) dan penganjur (uitlokker). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. .

Cara Baru Facebook Untuk Bungkam Pemilik Akun yang Meresahkan

Cara Melaporkan Status Facebook. Cara Baru Facebook Untuk Bungkam Pemilik Akun yang Meresahkan

Jakarta, CNN Indonesia -- Facebook mengumumkan upaya terbarunya untuk memperbaiki linimasa pengguna yang selama ini diwarnai postingan spam. Perusahaan jejaring sosial tersebut akan menyembunyikan status pengguna yang terlalu sering update berisi tautan artikel atau berita dengan judul menyesatkan, memancing dan palsu.

"Kami membuat update untuk membantu mengurangi artikel berkualitas rendah di News Feed," demikian keterangan resmi Facebook. Perusahaan yang dibangun Mark Zuckerberg sejauh ini telah mengambil beberapa langkah untuk mengurangi penyebaran artikel semacam itu.Facebook membuat alat yang memungkinkan pengguna untuk melaporkan berita sesat. Pihaknya juga bekerjasama dengan organisasi pihak ketiga yang membantu memonitor laporan dan penyebaran berita palsu. .

Gara-gara Status, Pemilik Akun FB Ini Dilaporkan ke Polisi

Cara Melaporkan Status Facebook. Gara-gara Status, Pemilik Akun FB Ini Dilaporkan ke Polisi

- Hati-hati menuliskan status di media sosial Anda. Seperti halnya yang terjadi di Lamongan, sebuah akun Facebook dilaporkan ke polisi karena unggahan statusnya.Status yang tertera di sebuah akun diduga komunitas ini dianggap menyinggung banyak pihak. Ia melaporkan pemilik akun Facebook atas nama NR karena dinilai telah menghina pendamping desa.Tak hanya pendamping desa, akun yang sama juga dilaporkan oleh seorang kepala desa bernama Ali Ghufron.

"Kami melaporkan dan mengadukan akun Facebook ini dengan aduan pencemaran nama baik terhadap kami, pendamping desa," terang Rouf.Ali juga membawa bukti print out status akun Facebook ini saat melapor ke Mapolres Lamongan. BAJINGAN juga".Status ini, menurut Ali, mengundang keresahan karena memunculkan persepsi buruk di masyarakat tentang profesi seseorang, seolah-olah nama yang disebutkan dalam akun adalah "bajingan". .

Ini cara laporkan konten negatif aksi terorisme di Facebook

Cara Melaporkan Status Facebook. Ini cara laporkan konten negatif aksi terorisme di Facebook

Merdeka.com - Kepala Kebijakan Publik facebook Indonesia, Ruben Hattari menegaskan Facebook dengan keras melawan penyebaran konten berbau radikalisme dan terorisme. Untuk itu, dia meminta pengguna facebook untuk melaporkan posting yang terindikasi berisi paham radikalisme dan dan dapat memicu tindakan terorisme. Ruben menjelaskan, bila pengguna Facebook menemukan postingan negatif, maka dapat memanfaatkan tombol pilihan dengan simbol tiga titik yang ada di pojok kanan setiap postingan. Pihaknya juga aktif bekerja sama dengan Pemerintah dalam upaya memberantas penyebaran konten negatif di dunia maya.

Kalau waktu (seberapa cepat tanggapan Facebook terhadap laporan yang masuk), bayangkan saja ada berapa laporan yang kita terima setiap hari. .

Menghapus atau melaporkan bisnis duplikat dari upload massal

Cara Melaporkan Status Facebook. Menghapus atau melaporkan bisnis duplikat dari upload massal

Menghapus lokasi duplikat di akun AndaJika Anda menambahkan lokasi yang sudah diverifikasi di Google Bisnisku, Google akan menandainya sebagai "Lokasi duplikat" di akun Anda. Mintalah kepemilikan Profil Bisnis tersebut jika Anda telah diberi otorisasi untuk mengelolanya.

Melaporkan lokasi duplikat di Google MapsUntuk melaporkan lokasi duplikat di Google Maps:Di komputer Anda, buka Google Maps. Memperbarui alamat bisnis AndaPenting: Jangan buat Profil Bisnis baru jika lokasi bisnis Anda berubah. Jika Anda ingin memperbarui alamat, tetapi tidak memiliki profil Google Bisnisku, Anda dapat meminta akses dari pemilik profil saat ini. .

Hina Profesi Wartawan, Akun Facebook Momo Dhio Alief

Cara Melaporkan Status Facebook. Hina Profesi Wartawan, Akun Facebook Momo Dhio Alief

KARAWANGPOST - Puluhan wartawan di Kabupaten Karawang melaporkan pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief ke kantor polisi, lantaran menghina profesi wartawan. Akun tersebut menulis dalam status Facebook miliknya dengan kata-kata yang dinilai melecehkan profesi wartawan. “Para wartawan oteng oteng, mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya,” tulis akun Facebook Momo Dhio Alief. Baca Juga: Cara Ikut Give Away Jae DAY6: Tiket Konser Head In The Clounds untuk Tiga OrangTulisan dalam status Facebook itu di akhiri dengan kata-kata “Jenisnya Sedan.

Momo Dhio Alief dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak